"Kalau saya masih lajang, saya siap-siap saja. Tapi saya kan sudah sudah beristri, lahiran 2 bulan lalu," kata Sony saat berbincang dengan detikcom, Senin (29/4/2013).
Warga Baleendah, Bandung, itu lalu menuturkan kasus yang menjeratnya pada 2011 silam. Saat itu dia diminta pemilik pabrik soun di Walet, Cirebon, untuk menggerakkan roda bisnis yang mati suri. Sebagai timbal balik, Sony dijanjikan akan mendapatkan 25 persen saham pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun baru berjalan 3 minggu, Sony sudah diperlakukan tak nyaman oleh atasannya. Hingga dia pun memilih keluar dari pabrik soun dan kembali berwiraswasta di Bandung. "Saya sebelumnya pernah kerja di pabrik celana jeans dan pabrik soun juga. Jadi sudah biasa bekerja di pabrik," papar Sony.
Sekeluarnya dari pabrik, dia malah mendapat teror hukum. Pada Oktober 2011, dia dilaporkan ke Polres Kabupaten Cirebon dengan tuduhan penggelapan dan pencurian. Dia dilaporkan atasannya menggelapkan uang Rp 2.161.750, mencuri plastik 1 karung senilai Rp 650 ribu dan menggelapkan soun 1 truk.
"Kasus ini mengendap 2 tahun. Saya sampai ke Polda Jabar menanyakan kasus saya sampai mana," kisah Sony.
Memasuki 2013 dia kaget, sebab tiba-tiba saja kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk pengadilan. Sebab semua tuduhan yang ditujukan kepadanya dinilai rekayasa dan jebakan belakan.
"Yang Rp 2.161.750 itu untuk gaji karyawan, yang dibilang pencurian plastik sudah ada tanda terima dari pabrik, saya tidak nyuri. Yang soun 1 truk, saya tidak ada di TKP, malah bos saya yang ada di TKP," kata Sony membela diri.
Atas tuduhan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon meminta majelis hakim yang diketuai Panji Surono supaya Sony dihukum 6 bulan penjara.
"Besok putusan, saya berharap majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya," ungkap Sony berharap.
(asp/nrl)