"Belum pernah ada undang-undang yang mengatur eksekutor diberi wewenang menangkap pihak yang mau dieksekusi, apalagi dicekal atau dimasukkan dalam daftar DPO," kata kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi kepada detikcom, Senin (29/4/2013).
Menurutnya, kejaksaan boleh saja menetapkan buron atau DPO kepada seorang terpidana, tapi bukan berarti kejaksaan yang menangkap kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi janganlah menciptakan undang-undang semu, hormati dan patuhilah Undang-undang," lanjutnya.
Pihaknya bahkan mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari kejaksaan soal penetapan buron terhadap Susno Duadji. "Belum pernah terima (pemberitahuan resmi kejaksaan soal penetapan buron Susno)," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kejaksaan agung telah menetapkan terpidana korupsi Susno Duadji sebagai buronan. Hal ini menyusul gagalnya upaya 3 kali eksekusi terhadap Susno Duadji.
"Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron. Kewajiban kita semua untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada detikcom, Senin (29/4).
Mantan Kabareskrim itu mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago, Bandung Rabu (24/4) lalu. Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
(bal/trq)