"Sistem administrasi partai masih amburadul, sehingga sulit memenuhi berbagai persyaratan administrasi kepemiluan. Akibatnya partai tidak mampu mendeteksi caleg ganda di internal maupun antar partai," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Sebastian Salang dalam jumpa pers di sekretariat Formapi, Jalan Matraman Raya, Jaktim, Minggu (28/4/2013).
Sebastian mengatakan, KPU harus berani menggugurkan caleg yang terdaftar di dua partai. Namun untuk caleg yang terdaftar di dua dapil, partai harus memperbaikinya. "Bagi caleg yang terdaftar di dua partai langsung digugurkan, minta parpol mencoretnya langsung," tegasnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formapi mencatat sejumlah caleg yang terdaftar di dua partai dan lebih dari satu daerah pemilihan. Ada 3 caleg PBB yang tercatat di dua dapil berbeda. Mereka adalah Nur Yuniati, Sri Sumiati dan Kasmawati Kasim.
Sementara PKB memiliki 10 caleg dengan dapil yang lebih dari satu. PKPI memiliki satu caleg yakni Antonia Josephina Maria dengan dapil Kalimantan Barat dan Sulsel III.
Untuk caleg ganda di dua partai, ditemukan di Nasdem (2 caleg) Hanura (3), Gerindra (3), PDIP (1), PKB (1) dan PPP (1).
(fdn/van)