"Sebagai warga negara yang baik dan apalagi sebagai mantan penegak hukum, saya mengimbau Susno kooperatif dan menyerahkan diri. Semoga Senin besok Susno sudah bisa menyerahkan diri dan mengakhiri drama yang memalukan ini," ujar anggota Komisi III DPR Indra SH kepada detikcom, Minggu (28/4/2013).
Indra mengatakan drama gagal atau belum dieksekusinya Susno Duadji merupakan potret nyata carut marutnya penegakkan hukum di negeri ini. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dan administrasi dalam amar putusan kasus yang menimpa Susno, namun semestinya Susno bersikap arif dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indra, tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukumun pidana penjara selama 3,5 tahun. Gagalnya atau belum ditahannya Susno, menunjukkan penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara.
"Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa. Tidak untuk pejabat, berkuasa, atau orang berpengaruh di negara ini. Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi ketika salinan putusan diterima kejaksaan," jelasnya.
Indra juga menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan menghalang-halangi para jaksa yang ingin menahan Susno. Para jaksa yang ingin melakukan eksekusi atas Susno, merupakan kewajiban yang diperintahkan dalam UU. Jadi siapaun tidak boleh menghalang-halangi perintah UU.
"Saya menilai perlindungan yang diberikan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ada dan sangat dipaksakan. Dengan alasan tersebut seakan-akan Susno sedang dikejar-kejar atau terancam dilukai oleh sekumpulan pejahat, yang notabene mereka adalah para jaksa yang merupakan alat negara atau penegak hukum," tutupnya.
(mpr/mpr)