Dituduh Berniat Gulingkan Rezim Korut, Warga AS akan Diadili

Dituduh Berniat Gulingkan Rezim Korut, Warga AS akan Diadili

- detikNews
Sabtu, 27 Apr 2013 13:22 WIB
Pyongyang - Otoritas Korea Utara (Korut) mengumumkan akan mengadili seorang warga Amerika Serikat karena mencoba menggulingkan rezim komunis itu. Pengumuman ini disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan antara Pyongyang dan Barat.

Menurut kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA) seperti dilansir AFP, Sabtu (27/4/2013), warga AS bernama Pae Jun-Ho tersebut telah mengakui tuduhan tersebut. Dia pun akan segera diadili.

Pae ditangkap pada November 2012 lalu saat dirinya masuk ke kota Rason, Korut utara, yang terletak di dalam zona ekonomi khusus dekat perbatasan Korut dengan Rusia dan China. Menurut KCNA, penyelidikan awal telah selesai dilakukan terhadaop Pae.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengaku bahwa dia melakukan kejahatan yang bertujuan untuk menggulingkan DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea). Kejahatannya dibuktikan oleh bukti-bukti," demikian disampaikan KCNA.

Sebelumnya media Korea Selatan (Korsel) pada Desember 2012 lalu memberitakan, tahanan berumur 44 tahun tersebut merupakan seorang operator tur berkebangsaan Korea-Amerika. Dia tengah bepergian bersama lima turis lainnya ketika ditangkap aparat Korut. Dia ditahan setelah sebuah hard disk komputer ditemukan di antara barang-barang milik para turis tersebut.

Beberapa tahun terakhir, sejumlah warga AS telah ditahan di Korut. Pada tahun 2011, delegasi AS yang dipimpin Robert King, utusan AS untuk HAM dan isu-isu kemanusiaan, berhasil melobi pembebasan Eddie Jun Yong-Su, seorang pengusaha California yang ditahan karena diduga melakukan aktivitas misionaris.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads