KPAI: Orang Tua Anak 8 Tahun yang Bunuh Bocah 6 Tahun Harus Tanggung Jawab

KPAI: Orang Tua Anak 8 Tahun yang Bunuh Bocah 6 Tahun Harus Tanggung Jawab

- detikNews
Sabtu, 27 Apr 2013 13:21 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut bersuara soal anak 8 tahun membunuh bocah 6 tahun di Bekasi. KPAI menegaskan, anak usia 8 tahun yang membunuh itu tidak bisa dipidana, tetapi orang tuanya harus bertanggung jawab.

"Orang tuanya bertanggung jawab secara hukum. Termasuk tanggung jawab ganti rugi nyawa pada walinya," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (27/4/2013).

Doktor hukum Islam dari UIN Jakarta yang akrab disapa Niam ini menjelaskan, usia anak yang baru 8 tahun belum memiliki tanggung jawab hukum. Artinya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang terbukti anak yang 8 tahun pelaku langsungnya dan tunggal, pelaku usia 8 tahun tidak bisa dipidana, karena masih mutlak secara hukum tanggung jawab orang tua," urainya.

Niam menyampaikan, jika perbuatan tersebut kelalaian dan ada peran orang tua, maka orang tua bisa dimintai tanggung jawab hukum.

"Harus dipastikan dulu bahwa meninggalnya anak yang 6 tahun karena tenggelam tersebut, ditenggelamkan atau karena main bersama. Kasihan juga terhadap anak tersebut jika masalah belum jelas, sehingga terstigma sebagai pembunuh," tutupnya.

(ndr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads