"Orang tuanya bertanggung jawab secara hukum. Termasuk tanggung jawab ganti rugi nyawa pada walinya," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (27/4/2013).
Doktor hukum Islam dari UIN Jakarta yang akrab disapa Niam ini menjelaskan, usia anak yang baru 8 tahun belum memiliki tanggung jawab hukum. Artinya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niam menyampaikan, jika perbuatan tersebut kelalaian dan ada peran orang tua, maka orang tua bisa dimintai tanggung jawab hukum.
"Harus dipastikan dulu bahwa meninggalnya anak yang 6 tahun karena tenggelam tersebut, ditenggelamkan atau karena main bersama. Kasihan juga terhadap anak tersebut jika masalah belum jelas, sehingga terstigma sebagai pembunuh," tutupnya.
(ndr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini