Menkum HAM akan Perketat Izin Terpidana yang Berobat ke Luar Rutan

Menkum HAM akan Perketat Izin Terpidana yang Berobat ke Luar Rutan

- detikNews
Sabtu, 27 Apr 2013 11:56 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin keluar dari Rutan Cipinang untuk berobat pada 11 April 2013 lalu. Hal itu mendapat kritik publik meski Nazaruddin sudah kembali ke Rutan. Kemenkum HAM akan melakukan seleksi ketat terhadap terpidana yang dapat diizinkan berobat ke luar rutan.

"Kami akan meminimalisasi tahanan untuk mendapat perawatan kesehatan, tapi tentu yang benar sakit akan mendapatkan yang terbaik, tentu dilakukan dengan tertib dan benar," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veteran No II, Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

Amir mengatakan bagi terpidana yang memang memerlukan perawatan medis segera, akan diberi prioritas rujukan ke rumah sakit pemerintah. Dia mengaku secara menyeluruh cukup banyak laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan telah beredarnya orang yang berstatus narapidana dan bisa meminta izin berobat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang ditelusuri apakah mereka layak untuk itu. Tapi, jika ditemukan hal-hal menyimpang Kemenkumham akan bertindak," cetusnya.

Nazaruddin tidak menempati ruang tahanannya pada 11 April 2013 lalu. Suami Neneng Sri Wahyuni menderita sakit batu empedu dan dirawat di RS Abdi Waluyo. Baru tanggal 20 April 2013, Nazaruddin kembali ke Rutan Cipinang.

Gara-gara perizinan itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menkum HAM.

"Saat ini, pemberhentian sementara Kalapas Cipinang, sementara dilakukan evaluasi. Sanksi tergantung dari hasil pemeriksaan," pungkasnya.


(rmd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads