Kejati DKI: Terpidana Tidak Bisa Diberi Perlindungan Hukum

Kejati DKI: Terpidana Tidak Bisa Diberi Perlindungan Hukum

- detikNews
Sabtu, 27 Apr 2013 11:29 WIB
Jakarta - Kejati DKI menyesalkan upaya Polda Jabar dan kuasa hukum Susno yang menghambat upaya eksekusi kepada Susno Duadji. Untuk alasan apapun, perlindungan hukum tidak bisa diberikan kepada seorang terpidana.

"Susno ini terpidana, sudah berkekuatan hukum tetap. Seorang terpidana tidak bisa diberikan perlindungan hukum," kata ketua tim eksekusi Susno, Firdaus Dewilmar dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (27/4/2013).

Firdaus yang memimpin eksekusi Susno di rumah pribadinya di Dago Pakar, Bandung pada Rabu (24/4) lalu, juga sudah menunjukkan salinan surat putusan MA. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil, karena Susno malah dibawa oleh tim dari Mapolda Jabar ke markas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Dago tidak ada diskusi, baru belakangan saya tahu kuasa hukum meminta perlindungan ke Polda Jabar. Yang saya pertanyakan, mengapa terpidana bisa mendapatkan perlindungan," kata pria yang juga menjabat Assintel Kejati DKI ini.

Tim kejaksaan pun sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan Susno. Terakhir mereka bertemu dengan Susno di Polda Jabar.

"Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan pasal 740 KUHP," kata Firdaus.

(fjr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads