Pengungkapan selundupan ganja yang dipimpin oleh unit I satuan Narkoba Polres Gayo Luwes itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB Jumat (26/4/2013) di Desa Keyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Luwes.
Kurir itu masing masing bernama Wardiana (32) swasta, Idris Salah (40) guru ngaji dan Sumardi (27) petani. Ketiganya merupakan warga Gayo Luwes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah merazia mobil tersebut. Petugas langsung menggledah mobil itu. Alhasilnya petugas menemukan 35 kilogram ganja yang sudah disusun rapi di dinding kiri kanan dan dibawah knalpot mobil” Kata Kasat Narkoba Gayo Luwes, Ipda Agam Suprato kepada detikcom, Jumat (26/4/2013).
Menurut Agam, modus tersangka menyimpan 35 paket kilogram ganja di diniding mobil dan dibawah knalpot adalah modus baru yang saat ini ditemukan. Namun pihaknya tetap teliti, sehingga petugas tidak dapat dikabuli.
Dari pengkauan tersangka, mereka mendapat imbalan Rp 200 ribu/paket ganja dari Bandar Narkoba asal Medan. Karena iming iming yang lumyan besar tersebut, mereka terpakasa melakukan.
“Namun demikian, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka kita kenakan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancama hukuman paling minimal 5 tahun penjara” Ujarnya.
Agam mengakui selama bulan April ini pihaknya sudah empat kali mengagalkan aksi penyulundupan Narkoba jenis ganja.
“Ada satu ton lebih dan belasan tersangka yang sudah kita amankan ” pungkasnya.
(fjr/fjp)