"Tiga orang dibebaskan karena tidak terbukti ikut merusak rumah, dari pemeriksaan yang terlibat hanya 15 pemuda dan telah kita tahan," ujar Kepala Sub-bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, di kantornya, Jumat (26/4/2013).
Didik mengatakan dari hasil pemeriksaan salah seorang pemuda diduga terlibat melakukan pemerasan terhadap pemilik kost. Pemeriksaan intensif tengah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan 15 pelaku telah ditahan di Mapolres Jakarta Timur. 14 diantaranya dikenakan pasalnya 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancamannya 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. Satu orang dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya sebanyak 18 orang pemuda diringkus oleh pihak kepolisian di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka dilaporkan oleh seorang warga, karena diduga melakukan perampasan dan perusakan rumah.
Menurut Imran, pemuda tersebut melempar botol ke arah istri Haji Naman, Fitri. Saat itu Fitri hendak menagih pembayaran kos. Kos tersebut beralamatkan di Jalan Haji Naman, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ditangkap di TKP siang ini, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Imran.
"Keberadaan mereka memang sudah meresahkan. Makanya kita koordinasi dengan polres untuk meringkus mereka," sambungnya.
(edo/fjr)