"Banyak yang tanya kepada kami melalui telepon atau SMS, tolong lihatin saya ada di Dapil mana," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (26/4/2013).
"Di daerah bahkan mereka masuk ke KPUD untuk melihat langsung, terus bertanya kok saya di nomor ini, kok di dapil ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan urusan partai, kelihatannya banyak calon yang belum tahu. Jadi silakan saja kami buka (publikasi melalui website)," ucap Hadar.
Hadar menuturkan, caleg boleh saja menemui komisioner KPU untuk bertanya tentang pencalonan, tapi KPU tidak akan menerima jika ada caleg yang menemui untuk minta mengubah nomor urut atau dapil.
"Menemui boleh saja, tapi yang tidak boleh itu kalau meminta mengubah nomor urut atau Dapil. Kami kan berurusan dengan parpol, jadi ada form yang memuat data foto, nama, nomor urut dan Dapil caleg," kata Hadar.
Lebih jauh ia menyatakan, caleg tidak perlu khawatir jika ada kesalahan nama atau penempatan dalam data caleg yang diserahkan ke KPU, karena ada masa perbaikan dimana parpol bisa mengubah, mengganti atau menambah caleg.
"Parpol tidak perlu ragu, masih banyak ruang untuk memperbaiki. (Publikasi daftar caleg) ini hanya proses bahwa kami ingin menunjukkan kepada publik dan parpol juga caleg yang bersangkutan, sehingga tidak perlu bertanya kepada kami," ujarnya.
(bal/van)