Daftar ganda ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul malakukan verifikasi Daftar Calon Sementara yang diserahkan Parpol di Bantul.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Bantul, Nurhuri Mustofa menyatakan Hanurawati merupakan anggota dari Partai Gerindra dan maju melalui partai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya temuan KPUD ini maka warga Wijirejo, kecamatan Pandak ini harus memilih salah satu partai. Pasalnya dalam peraturan KPU satu nama bacaleg hanya diperbolehkan maju dari sebuah partai.
"Jika maju dari partai Hanura maka harus ada surat pengunduran dari partai sebelumnya serta ada kartu anggota dari partai yang dijadikan kendaraan politikanya,"terang Nurhuri.
Keberadaan daftar ganda ini membuat pihak KPUD belum dapat menyusun DCS dari kedua partai. Perempuan kelahiran tahun 1966 ini diminta secepatnya menentukan kendaraan politiknya.
"Sementara baru kita temukan satu daftar ganda. Dan ia harus memilih akan menggunakan partai apa," tegas Nurhuri.
(try/van)