"KPU harus memastikan satu orang caleg hanya dicalonkan di satu dapil oleh satu partai," kata Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (25/4/2013).
Menurutnya, saat ini KPU masih dalam tahap verifikasi yang salah satunya untuk meneliti keabsahan berkas persyaratan tiap caleg dan memastikan tidak ada caleg ganda. Setelah masa verifikasi selesai, maka KPU akan memberikan hasil verifikasi itu kepada partai agar partai memperbaiki pada masa perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika di masa perbaikan partai tidak mengklarifikasi caleg ganda tersebut, maka KPU akan mencoret nama bersangkutan," imbuh Sigit.
Sebagaimana diketahui, terdapat 14 nama caleg ganda dari 6.576 daftar caleg yang diserahkan oleh partai politik kepada KPU. PKB menjadi partai terbanyak yang menyumbang caleg ganda, yaitu sebanyak 8 nama caleg. Bahkan ada satu caleg PKB yang didaftarkan di 3 Dapill sekaligus, yaitu Eka Susanti caleg dari Kalimantan Barat, sekaligus Sumatera Utara III dan Jawa Tengah VI.
KPU saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas pencalegan hingga 6 Mei 2013, hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7-8 Mei 2013. Kemudian partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9-22 Mei 2013. Verifikasi perbaikan daftar calon dilaksanakan 23-29 Mei 2013. Barulah kemudian penyusunan dan penetapan DCS tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013.
(bal/van)