Berkas Ari Sigit P21, Tapi Belum Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Ari Sigit P21, Tapi Belum Dilimpahkan Ke Kejaksaan

- detikNews
Jumat, 26 Apr 2013 13:57 WIB
Jakarta - Berkas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar dengan tersangka Ari Sigit Cs dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (10/4). Namun, berkas tersebut belum juga dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI, Happy Hadiastuti mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum menyerahkan berkas tersebut.

"Sampai saat ini, Kejati DKI belum menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ari Sigit," kata Happy saat ditemui di acara Peresmian Masjid "Baitul Ikhlas" Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Happy mengatakan tidak tahu alasan mengapa penyidik belum juga menyerahkan berkas cucu mantan Presiden Soeharto itu beserta barang bukti perkara tersebut. Padahal sudah lebih dari dua pekan berkas tersebut dinyatakan lengkap.

"Saya belum tahu," ujar Happy singkat.

Diberitakan sebelumnya, Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan dalam proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten.

Ari Sigit selaku komisaris di PT Dinamika Daya Andalan mengadakan kontrak kerjasama dengan Sutrisno, Dirut PT Rido Adi Sentosa untuk proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 24 miliar di Cilegon, Banten.

Perusahaan Sutrisno dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut. Sebagai uang jaminan proyek, Ari Sigit meminta agar Sutrisno menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 miliar lebih.

Namun setelah berbulan-bulan, proyek tersebut tidak juga terlaksana. Belakangan diketahui, PT Dinamika Daya Andalan telah diputus kontraknya oleh PT Krakatau Wajatama, sehari sebelum kontrak kerja dengan PT Rido Adi Sentosa diteken Ari Sigit dan Sutrisno.

Selain Ari Sigit, empat direksi di PT Dinamika Daya Andalan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, baik Ari Sigit dan empat tersangka lainnya tidak ditahan. Dengan alasan para tersangka masih kooperatif, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.


(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads