"Surat permohonan bantuan hukum memang pernah disampaikan Pak Susno, tertanggal 14 Februari 2013 yang ditujukan ke Divisi Hukum. Divisi Hukum itu punya advokat yang terdiri dari anggota Polri yang bisa memberi bantuan hukum pada anggota, keluarga, maupun purnawirawan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Namun Boy menjelaskan, Susno saat itu meminta permohonan bantuan hukum bukan perlindungan hukum saat eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proses eksekusi Rabu (24/4) lalu yang gagal dilakukan oleh pihak kejaksaan, Polri akan lakukan evaluasi. Evaluasi tersebut merujuk pada adanya peran dari kepolisian daerah Jawa Barat yang seolah-olah memasang badan untuk Susno Duadji yang akan dibawa oleh pihak kejaksaan.
"Kita akan lakukan langkah penyelidikan terkait kondisi yang terjadi dua hari lalu di Perumahan Dago (Bandung). Akan dilihat seperti apa permasalahannya, apakah ada perlawanan hukum, siapa yang melakukannya. Kita dalam posisi jernih, netral, dalam melihat yang terjadi. Kita imparsial," ungkap Boy.
(rna/ndr)