"(Dikhawatirkan) Bahwa terpidana akan mengulangi kembali tindak pidana. Terlebih khusus terkait dengan masalah bahan peledak, bom. Itu kekhawatiran paling tinggi. Kami mengimbau pada Basri agar menyerahkan diri agar tidak melakukan lagi perbuatan yang membahayakan orang lain," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Masyarakat pun diharapkan untuk memberi bantuan informasi atas keberadaan Basri kepada kepolisian terdekat. Basri kabur setelah mengaku akan menjenguk istrinya pada 17 April 2013. Saat itu dia dikawal oleh seorang petugas Lapas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basri mendekam di penjara atas beberapa kasus yaitu mutilasi 3 siswi SMK di Bukit Bambu, Poso, terlibat aksi teror peledakan bom dan terkait pembunuhan kepala desa.
Saat ini polisi sudah mengambil keterangan dari lima saksi, termasuk dari pihak keluarga. Boy mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Basri adalah 19 tahun penjara. Hingga kini, Basri telah menjalani 6 tahun masa penjara, akan bebas pada 2027.
"(Hukuman) Mirip dengan Wiwin Kalahe, cukup berat," kata Boy.
(sip/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini