2 dari 5 Hakim Kasasi Vonis Cucu Pendiri Astra Terlibat Korupsi

2 dari 5 Hakim Kasasi Vonis Cucu Pendiri Astra Terlibat Korupsi

- detikNews
Jumat, 26 Apr 2013 10:58 WIB
Aditya Wisnuwardhana (andi/detikcom)
Jakarta - Ternyata vonis lepas atas dakwaan korupsi terhadap Aditya Wisnuwardhana di tingkat kasasi tidak bulat. Dua hakim tingkat kasasi memvonis Aditya terlibat kasus korupsi tetapi kalah suara dengan 3 hakim lainnya saat voting pengambilan putusan.

Kelima majelis hakim itu terdiri dari Djoko Sarwoko selaku ketua majelis dengan anggota Surya Jaya, M Askin, Sophian Natabaya, Leopad L Hutagalung dan M Askin. Dari lima hakim itu, dua hakim yaitu Djoko Sarwoko dan M Askin menghukum cucu pendiri Grup Astra, William Soeryadjaja, tersebut.

Djoko dan M Askin menilai Aditya dan terdakwa II Franciscus Dewana Darma Puspita telah mengubah susunan direksi sesuai AD/ART sehingga menimbulkan kerugian pada pengurus lama dan uang negara yang ditempatkan dalam perusahaan patungan dan berada dalam ruang lingkup hukum perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya terdapat ultra virus atau perbuatan melawan hukum melalui akuisisi yang berpotensi untuk merugikan keuangan negara yang ditempatkan dalam usaha patungan tersebut, tetapi juga kemudian menguntungkan orang lain, badan atau korporasi," demikian lansir putusan kasasi MA dalam websitenya, Jumat (26/4/2013).

Djoko dan Askin menilai kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu. Adapun dakwaan kedua tidak dapat diterima. Adapun dakwaan ketiga, dua hakim kasasi ini yakin keduanya terbukti melakukan pencucian uang yaitu transfer kepada pihak ketiga.

Majelis hakim juga menilai rapat RUPS bertentangan dengan hukum dan didaftarkan di Pengadilan Virginia untuk meminta pengesahan, seolah-olah tidak ada persoalan hakim.

"Upaya dari terdakwa untuk menutupi/menyelimuti perbuatan pidana dengan mengedepankan Pengadilan British Virgin Island," papar vonis yang diketok pada 20 November 2012.

Awalnya majelis hakim kasasi perkara nomor 444 K/PID.SUS/2011 hanya 3 orang. Saat itu 1 orang membebaskan dan 2 menghukum. Tetapi karena terjadi perbedaan pendapat maka majelis hakim ditambah 2 orang dan total menjadi 5 orang hakim.

Di tingkat akhir, suara Djoko dan M Askin kalah suara dengan 3 hakim lainnya. Sehingga Aditya dan Dewana pun lepas dari jeratan korupsi.

Aditya didudukkan di kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sengketa Blok Ramba. Sengketa bisnis ini melibatkan perusahaan Tristar Global Holding Corporation (TGHC), Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dan anak perusahaan Pertamina, Elnusa. JPU menuntut pidana Aditya 11 tahun penjara dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 21 September 2010, PN Jakpus melepaskan Aditya karena tuduhan JPU tidak terbukti. Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa adalah perbuatan keperdataan karena berdasar perjanjian akta otentik dan telah diselesaikan di British Virgin Island.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads