"Ya itulah hukum dan itulah putusannya. Namanya putusan, ada yang senang ada yang tidak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (24/4/2013).
Dalam putusan itu, pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra Wijaya, dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Dia menggaji 53 buruh pabrik miliknya UD Terang Suara Elektronik di bawah UMR Surabaya. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Chandra divonis bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto (SBS) mengaku sedih atas putusan tersebut. Ia tidak menyangka pengusaha dituntut penjara hanya karena tidak membayar gaji sesuai UMR.
"Ya itu sangat sedih kita mendengar seperti itu. Karena kan kita harus lihat dulu perusahaannya itu memang benar sulit memenuhi UMR," ungkapnya saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis malam (25/4).
(asp/nrl)