"Saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), TBM (Teuku Bagus Muhammad)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2013).
Nazaruddin saat menjadi saksi Neneng Sri Wahyuni di pengadilan tipikor terkait Hambalang 8 Januari lalu sempat menyebut-nyebut nama Mirwan Amir. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyatakan anggota Komisi VII DPR itu termasuk orang yang menerima fee dari hasil korupsi proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mirwan sempat diperiksa KPK terkait kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Saat itu ia diperiksa dengan posisinya sebagai ketua Badan Anggaran DPR.
Selain Mirwan, KPK memanggil empat saksi lainnya terakait Hambalang. Keempatnya berasal dari swasta, mereka yaitu Sutrisno, Purwadi, Koorniawan, dan karyawan PT Adhi Karya bernama Teguh.
(rna/ahy)