KPK Mulai Panggil Saksi untuk Maria Elisabeth Tersangka Baru Impor Daging

KPK Mulai Panggil Saksi untuk Maria Elisabeth Tersangka Baru Impor Daging

- detikNews
Jumat, 26 Apr 2013 08:52 WIB
Maria Elisabeth Liman
Jakarta - Maria Elisabeth Liman telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor daging pada Jumat (19/4) pekan lalu. Untuk melengkapi berkas perkara Dirut PT Indoguna itu, KPK langsung memanggil 4 saksi.

"Empat saksi untuk MEL," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2013).

Keempat saksi itu berasal dari pihak swasta, yaitu Elda Devianne Adiningrat, Rudy Susanto, Suraya, dan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elda Devianne adalah orang yang diduga ikut memprakarsai pertemuan di Medan bersama Maria. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai perbedaan data Kementerian Pertanian dan PT Indoguna terkait ketersediaan daging sapi di Indonesia. Elda Devianne dan Rudy Susanto adalah dua saksi Maria yang telah dicegah KPK.

Maria menjadi tersangka kasus suap impor daging karena diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging. Maria diduga melanggar pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rna/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads