"Empat saksi untuk MEL," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2013).
Keempat saksi itu berasal dari pihak swasta, yaitu Elda Devianne Adiningrat, Rudy Susanto, Suraya, dan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria menjadi tersangka kasus suap impor daging karena diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging. Maria diduga melanggar pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rna/trq)