"Jadi menurut saya, yang paling penting Kapolri harus bertindak dong, karena pemerintah tidak boleh ikut serta, karena fungsi polisi bukan melindungi orang yang terpidana, dia mendirikan hukum. Coba lihat UU Polri," ujar Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan, Frans H Winarta, saat ditemui di Gedung SMESCO, Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Lebih lanjut, Frans menilai tindakan anggota Polda Jawa Barat tersebut tidak sesuai dengan fungsi yang sesungguhnya. Menurut Frans, penegakan hukum seharusnya diberikan kepada masyarakat, bukan kepada anggota Polri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia sudah bersalah, tapi tidak masuk seperti justice delayed, justice denied. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diabaikan. Itu asas," ucapnya.
"Masa polisi bilang nanti dulu, kan ada asas dalam hukum pidana, kalau salah cepat diadili, kalau tidak salah cepat dilepaskan," tandas anggota KHN (Komisi Hukum Nasional) ini.
(nvc/ahy)