Zulkarnaen Jelaskan Siapa Identitas 'Priyo' dan 'PBS' dalam Penyadapan KPK

Dugaan Suap Pengadaan Alquran

Zulkarnaen Jelaskan Siapa Identitas 'Priyo' dan 'PBS' dalam Penyadapan KPK

- detikNews
Jumat, 26 Apr 2013 00:05 WIB
Jakarta - Nama Priyo dan seseorang berinisial PBS muncul dalam rekaman penyadapan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. Terdakwa Zulkarnaen Djabar menjelaskan siapa pemilik nama itu.

"Siapa itu Priyo?" kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/4/2013).

"Itu Priyo Budi Santoso," jawab Zulkarnaen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada juga PBS, apa yang dimaksud itu adalah Priyo Budi Santoso?" lanjut Roni.

"Iya itu Priyo Budi Santoso," kata Zulkarnaen.

Dalam sejumlah rekaman penyadapan yang diputar, muncul nama 'Priyo' dan 'PBS'. Bahkan sempat juga pernyataan dalam rekaman penyadapan, "Kalau bisa malah Pak Priyo telepon langsung," seperti yang tercuat dalam rekaman penyadapan.

Menurut Zulkarnaen, nama Wakil ketua DPR itu diyakini bisa mempengaruhi Dirjen Bimas Islam Kemenag, Nasarudin Umar saat itu, untuk menentukan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan Alquraan. Menurut Zulkarnaen, Priyo dianggap sakti untuk berkomunikasi dengan Nasarudin Umar.

"Karena ini permintaan pertolongan dari yunior saya terbuka saja. Saya terasa risih karena ini bukan proyek saya. Lebih baik Pak Priyo saja dihubungi agar berbicara dengan Pak Nasarudin," ujarnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini sendiri akhirnya ditunda. Pasalnya pertanyaan yang diajukan kepada Zulkarnaen dan Dendy Prasetia masih banyak. Sidang kembali dilanjutkan, Senin (29/4) besok.

Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso pernah dikaitkan dalam kasus ini. Namun dia selalu membantah. Belum jelas juga apakah PBS di rekaman tersebut mengarah ke Priyo.

Dalam sidang akhir Maret lalu, majelis hakim pernah mencecar Fahd El Fouz soal pembagian jatah fee proyek Alquran. Hakim menanyakan adanya nama Priyo Budi Santoso dalam daftar penerima fee.

"Bagaimana dengan Priyo Budi Santoso?" tanya hakim anggota, Hendra Yospin kepada Fahd yang bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/3/2013).

"Pak Priyo nggak dapat, saya cuma catut, Demi Allah," jawab Fahd.

Dia mengakui menuliskan nama Priyo dalam secarik kertas. Namun jatah fee Priyo diambil untuk Fahd. "Saya ambil 0,5 persen sekitar Rp 200-300 juta. Demi Allah (nama Priyo, red) hanya saya catut," ucap Fahd berusaha meyakinkan hakim.

Detikcom berupaya menghubungi Priyo Budi Santoso untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

(mok/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads