Berdasarkan informasi yang diterima dari detikcom menyebutkan, pelaku bernama Fazuddin (42) berdomisili di Desa Ieboh Tanjung, Kecamatan Selimum, Aceh Besar. Setelah kita menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Tim gabungan Reskrim dan Intelkam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Aries Akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan simpang Janto Selimum, Kamis (25/4/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban yang diancam ditembak pelaku. Polisi langsung bergerak dan memeriksa dua orang yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)
"Setelah kita peroleh keterangan dari saksi dan korban. Lalu Fazuddin langsung kita tetapkan tersangka. Kemuidan tim langsung bergerak untuk menangkap tersangkaโ Sebutnya.
Meskipun tersangka membantah kalau dirinya tidak ada mengeluarkan kata ancaman kepada korban. Namun tersangka tetap kita amankan sesuai alat bukti yang kita peroleh.
"Saat ini tersangka masih kita diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka tetap kita proses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Sementara Jubir PNA, Thamren menjelaskan, kejadian itu menimpa terhadap Zuhra yang tercatat sebagai caleg PNA Aceh Besar, nomor urut 7 dari daerah pemilihan Dapil I. Ancaman tembak itu berlangsung saat Zuhra hendak ke kota Jantho untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dari PNA ke KIP Aceh Besar, Minggu (21/4/2013).
Saat sampai di warung kawasan Desa Capeung, Kecamatan Seulimeum, bertemu dengan seorang simpatisan salah satu partai.
"Pelaku memaksa Zuhra untuk mundur dari pencalonan PNA, jika tidak mau mundur ia akan ditembak, karena perintah tembak masih berlaku untuk orang-orang yang dianggap berkhianat," kata Jubir PNA, Thamren yang meniru kata-kata ancaman dari Zuhra, saat dihubunggi detikcom, Kamis (25/4/2013).
Atas aksi teror itu, sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Aceh Besar melaporkan tindakan pengancaman itu ke Polres Aceh Besar, Rabu 24 April 2013. Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor 29/IV/2013/ACEH/Res Abes.
Selain Zuhra, ada lima caleg PNA lainnya yang mendapat intimidasi dari simpatisan Partai Aceh. "Kami berharap kepada polisi untuk mengungkap kasus ancaman ini. Kalau tidak jangan salahkan kami untuk bertindak sendiri," tegasnya,
Atas kejadian itu, pengurus PNA telah megeluarkan tiga sikap, yakni bertanggung jawab dan menjamin terhadap keamanan dan kenyamanan bagi setiap anggota dan kader. PNA akan melakukan perlawanan secara menyeluruh terhadap semua bentuk premanisme politik di Aceh dan meminta masyarakat yang merasa di intimidasi oleh premanisme politik agar dapat melaporkan ke posko pengaduan PNA yang ada di kantor kantor PNA baik di kabupaten maupun di kecamatan.
(ahy/ahy)