Pesan Zulkarnaen untuk Dendy: Mau Panggil Priyo Nggak Bisa Kalau KPK

Dugaan Suap Pengadaan Alquran

Pesan Zulkarnaen untuk Dendy: Mau Panggil Priyo Nggak Bisa Kalau KPK

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 22:56 WIB
Jakarta - Zulkarnaen Djabar khawatir anaknya, Dendy Prasetia bisa terseret saat Fahd el Fouz terjerat kasus korupsi. Zulkarnaen pun memberi petuah kepada anaknya agar tidak terkena jerat KPK.

"Enggak ada kata sombong angkuh kalau sudah bermain dengan Kuningan, angkuh, sombong, arogan, enggak ada itu, mau panggil Priyo segala macam, enggak bisa kalau Kuningan itu," kata Zulkarnaen kepada Dendy.

Hal itu terungkap dalam rekaman penyadapan yang diputar jaksa saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penjelasannya, Zulkarnaen mengakui jika ia memang memberi pesan kepada Dendy tidak beberapa lama setelah Fahd ditetapkan sebagai tersangka KPK kasus DPID. Kata 'Kuningan' yang dimaksud merujuk pada KPK.

Dalam rekaman itu, Zulkarnaen sempat menyebut nama Priyo. Nama itu dianggap tidak akan bisa membantu siapapun yang tersangkut kasus KPK.

"Pak Priyo itu kalau masalah belum mencuat di pemukaan, kalau sudah mencuat dipermukaan Pak Priyo akan menjaga," kata Zulkarnaen.

"Jangan sok-sok ditakutin Pak Priyo, SBY saja di belakang Nazar diambil," sambungnya lagi.

Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso pernah dikaitkan dalam kasus ini. Namun dia selalu membantah. Belum jelas juga apakah PBS di rekaman tersebut mengarah ke Priyo.

Dalam sidang akhir Maret lalu, majelis hakim pernah mencecar Fahd El Fouz soal pembagian jatah fee proyek Alquran. Hakim menanyakan adanya nama Priyo Budi Santoso dalam daftar penerima fee.

"Bagaimana dengan Priyo Budi Santoso?" tanya hakim anggota, Hendra Yospin kepada Fahd yang bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/3/2013).

"Pak Priyo nggak dapat, saya cuma catut, Demi Allah," jawab Fahd.

Dia mengakui menuliskan nama Priyo dalam secarik kertas. Namun jatah fee Priyo diambil untuk Fahd. "Saya ambil 0,5 persen sekitar Rp 200-300 juta. Demi Allah (nama Priyo, red) hanya saya catut," ucap Fahd berusaha meyakinkan hakim.

Detikcom berupaya menghubungi Priyo Budi Santoso untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

(mok/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads