"Oh iya, itu akan tetap kita lakukan," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Menurut Basrief, pencegahan Susno tersebut sudah diinformasikan kepada pihak Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno Duadji seharusnya mulai menjalani vonis hukuman penjara. Namun eksekusi yang dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin (24/4) gagal dilakukan.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kegagalan upaya eksekusi Susno bukan karena tidak adanya koordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi tetap dilakukan meski secara tidak langsung.
Basrief pun menjanjikan pihaknya akan segera menjadwalkan eksekusi selanjutnya. "Saya katakan lebih cepat lebih baik," ujar Basrief dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri.
(nvc/ahy)