"Terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang terdiri dari Syamsul Arief, Hendra Halomoan dan Rendra, Rabu (24/4/2013).
Eko memperkosa perempuan yang masih SMA di hutan pada 15 Desember 2012 dengan mengikat korban kaki, tangan dan menyumpal mulut korban. Usai memperkosa, korban ditusuk hingga empat kali dengan maksud menghilangkan nyawa guna menghilangkan jejak. Usai menusuk perut korban, Eko pun kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana denda Rp 60 juta, jika tidak membayarnya maka diganti kurungan selama 6 bulan penjara," kata majelis hakim. Atas vonis ini, JPU Alman Feri menerima. Sedangkan terdakwa masih pikir-pikir.
(asp/try)