Eko Sang Pemerkosa Divonis 17 Tahun Penjara, 3 Tahun di Atas Tuntutan

Eko Sang Pemerkosa Divonis 17 Tahun Penjara, 3 Tahun di Atas Tuntutan

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 19:57 WIB
Jakarta - Pemerkosa sadis Eko (22) divonis 17 tahun penjara, 3 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa. Vonis ini dijatuhkan karena Eko memerkosa dan merampok sepeda motor korban dengan sadis.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang terdiri dari Syamsul Arief, Hendra Halomoan dan Rendra, Rabu (24/4/2013).

Eko memperkosa perempuan yang masih SMA di hutan pada 15 Desember 2012 dengan mengikat korban kaki, tangan dan menyumpal mulut korban. Usai memperkosa, korban ditusuk hingga empat kali dengan maksud menghilangkan nyawa guna menghilangkan jejak. Usai menusuk perut korban, Eko pun kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim berkeyakinan terdakawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya sesuai Pasal 81 ayat 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan terbukti bersalah melakukan pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat sesuai pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP.

"Pidana denda Rp 60 juta, jika tidak membayarnya maka diganti kurungan selama 6 bulan penjara," kata majelis hakim. Atas vonis ini, JPU Alman Feri menerima. Sedangkan terdakwa masih pikir-pikir.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads