Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno, Ini Dasar Hukumnya!

Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno, Ini Dasar Hukumnya!

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 19:55 WIB
Jakarta - Kejaksaan diminta tak mundur dalam melakukan eksekusi pada Susno Duadji. Melihat aturan hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki landasan hukum kuat.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dalam jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata, Jaksel, Kamis (25/4/2013) membeberkan alasannya.

"Kejaksaan harus tegas dan tidak boleh mundur. Pembiaran terhadap kondisi ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Siapapun yang secara terbukti secara materiil telah terbukti melakukan korupsi dan seharusnya dihukum, bisa saja menolak eksekusi dengan melakukan cara serupa. Ini bencana bagi pemberantasan korupsi," kata aktivis ICW Tama S Langkun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tama membeberkan landasan hukumnya. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Susno sama-sama melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi. Hasilnya, MA menolak permohonan keduanya putusan Mahkamah Agung No 899/K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 November 2012.

Menurut Tama, penolakan kasasi MA terhadap keduanya tidak berarti langsung dimaknai 'tidak ada kepastian hukum' terhadap perkara susno.

"Ini keliru dan sesat. Penolakan kasasi oleh MA justru dapat dimaknai, Kejaksaan harus melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi No 35/PID/TPK/2011/PT.DKI yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Dan Pengadilan tinggi juga menghukum teradakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.208.898.749 (merubah putusan putusan PN yang menetapkan uang pengganti 4.000.000.000)," urainya.

Sedang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Nomor 69/PUU-X/2012, terkait pengujian pasal 197 ayat 1 huruf K dan ayat 2 KUHAP yang diajukan oleh Parlin Riduansyah harusnya mengakhiri perdebatan bisa atau tidaknya Susno untuk dieksekusi.

"Hakim Konsitusi dalam pertimbangannya jelas-jelas ,mengutamakan aspek materil dalam setiap penghukuman kepada pelaku tindak pidana. Ketiadaan perintah penahanan tidak mengeliminir sebuah vonis yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut," jelasnya.

Dengan melihat pertimbangan itu, Polri tak sepantasnya memberi perlindungan pada Susno. Upaya melindungi terpidana korupsi dari eksekusi merupakan sikap memalukan yang ditunjukan oleh Kepolisian.

"Ini sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Kepolisian kembali merusak citranya. Langkah yang dilakukan oleh Kepolisian justru bisa dikategorikan menghalang-halangi proses penegakan hukum," tegasnya.

"Wibawa dan wajah penegakan hukum Pemerintah terletak pada terletak pada Kepolisian dan Kejaksaan. Maka sudah seharusnya, dalam kondisi ini Presiden harus turun tangan dan memberi dukungan terhadap Kejaksaan yang menurut penilaian kami telah benar-benar melakukan penegakan hukum," tuturnya.


(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads