"Korban yang ponselnya dicuri tidak membuat laporan. Namun saat celana tersangka digeledah ditemukan sepaket kecil ganja. Dari keterangannya, dia masih menyimpan ganja di tempat kerjanya," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Tasman, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013).
Mirza yang bekerja di salon Lu'Vavaze ini tertangkap tadi sore di Jalan Gading Indah 1, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Warga Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, tersebut memiliki 21 gram ganja kering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza mengaku kepada polisi jika dirinya sudah pernah menjalani rehabilitasi di RS KAO Cibubur akibat ketergantungan barang haram tersebut. Namun Mirza menyalahkan masalah kehidupan yang sedang dihadapinya sehingga kembali menggunakan ganja.
"Memang benar dia pernah direhab ketergantungan obat. Tapi menurut pengakuan tersangka, dia kembali pakai ganja karena stres masalah keluarga," ujar Tasman.
Polisi pun mendalami asal ganja yang dimiliki Mirza. Mirza akan dijerat dengan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kita masih lakukan penyelidikan penyuplai ganja tersebut ke tersangka," tutup Tasman.
(vid/rmd)