"Kami berharap, Kejari Surabaya segera mengeksekusinya," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur Jamaludin kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).
Jamaludin merupakan pihak yang melaporkan Chandra ke polisi pada 23 Maret 2009. Jamaludin khawatir, jika Chandra tidak segera dieksekusi, maka pengusaha tersebut bisa bepergian ke luar negeri dan tidak menutup kemungkinan akan melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi ini, juga dinilai dapat membuktikan dan menjaga kewibawaan hukum di Indonesia.
"Juga untuk membuktikan, penegakkan hukum di Indonesia tidak pandang bulu," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Chandra divonis 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Duduk sebagai majelis kasasi Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
(roi/asp)