Buruh Desak Jaksa Eksekusi Pengusaha yang Menggaji Buruh di Bawah UMR

Buruh Desak Jaksa Eksekusi Pengusaha yang Menggaji Buruh di Bawah UMR

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 19:04 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Buruh di Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera mengeksekusi pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra Wijaya. Bos UD Terang Suara Elektronik itu dihukum 1 tahun karena menggaji karyawannya di bawah upah minimum regional (UMR).

"Kami berharap, Kejari Surabaya segera mengeksekusinya," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur Jamaludin kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).

Jamaludin merupakan pihak yang melaporkan Chandra ke polisi pada 23 Maret 2009. Jamaludin khawatir, jika Chandra tidak segera dieksekusi, maka pengusaha tersebut bisa bepergian ke luar negeri dan tidak menutup kemungkinan akan melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga meminta Kejari Surabaya mencekal karena pengusaha yang memiliki modal dan uang banyak bisa seenaknya bepergian ke luar negeri," tuturnya.

Eksekusi ini, juga dinilai dapat membuktikan dan menjaga kewibawaan hukum di Indonesia.

"Juga untuk membuktikan, penegakkan hukum di Indonesia tidak pandang bulu," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Chandra divonis 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Duduk sebagai majelis kasasi Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.


(roi/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads