Perempuan Tukang Sayur Ditangkap karena Jual Pil Koplo

Perempuan Tukang Sayur Ditangkap karena Jual Pil Koplo

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 18:23 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Seorang wanita penjual sayur di Bojongsalaman, Semarang, Ngadinah (51) terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual pil koplo. Ia diamankan berikut barang bukti berupa ribuan butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl.

Dalam kesehariannya, aktivitas Ngadinah tidak mencurigakan. Ia menjual sayuran di kios yang berada di depan rumahnya. Namun setelah ditelusuri, polisi mengendus penjualan pil ilegal. Benar saja, di dalam laci meja tempat menjual sayur tersimpan pil-pil Trihexyphenidyl siap edar.

"Ternyata benar, di sana petugas mendapati seorang tukang sayur yang mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Harusnya untuk membeli obat tersebut harus disertai resep dokter," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Kamis (25/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan Ngadinah, polisi mengamankan 50 box pil Trihexyphenidyl 2 Mg dengan isi masing-masing 500 butir. Saat gelar kasus, Ngadinah mengaku barang tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Agung sejak 2 bulan lalu.

"Saya dapat dari Agung, enggak tahu dia dapat dari siapa. Satu box saya beli Rp 90 ribu, terus saya jual Rp 110 ribu. Lumayan untungnya," kata Ngadinah.

Konsumen pil yang memberi efek halusinasi itu, lanjut Ngadinah, tidak hanya dari kalangan orang dewasa. Bahkan, menurut pengakuan Ngadinah, tidak jarang anak-anak usia sekolah membelinya.

"Rata-rata pembelinya sudah langganan atau dari teman-temannya yang pernah beli," akunya.

Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat, Yani Permana menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. Kasus tersebut juga masih didalami untuk menguak jaringan pengedarnya.

"Akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Undang-undang kesehatan," pungkas Yani yang ikut dalam gelar perkaran tersebut.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads