Dalam catatan detikcom, Rabu (24/4/2013), Susno berdalih, putusan MA yang artinya menolak kasasi merunut pada putusan di pengadilan tingkat banding, maka putusan itu tetap batal demi hukum. Alasannya, putusan di tingkat banding juga memiliki kesalahan.
"Dalam putusan banding juga salah, mulai dari nomor perkara dan nama saya juga salah," papar Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k,l mengkibatkan putusan batal demi hukum," demikian bunyi ayat 2.
Namun terdakwa jangan buru-buru senang jika putusan yang diterimanya tidak memenuhi poin a-l, sebab penjelasan ayat 2 menjelaskan kecuali yang tersebut pada huruf a, e,f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Berikut point yang benar-benar membatalkan demi hukum sebuah putusan:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi 'DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
e. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasi dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan
Nah, jika tidak ada poin a, e,f dan h karena kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
(asp/nrl)