"Seperti yang saya bilang tadi elektabilitasnya dia pasti tidak setinggi orang yang tidak kena masalah," kata JK.
Hal tersebut disampaikan usai acara forum eksekutif 'Demokrasi Indonesia Apa yang Salah?" di Gedung Smesco, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Kamis (25/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa semua orang dapat memahami bahwa itu benar tapi kan kenyataannya tidak, jadi semua harus bisa memahami. Pak Susno juga harus tentu memahami itu apa adanya. Tapi pengadilan juga harus bisa memperaiki diri," jelas JK.
Susno harusnya dieksekusi tim kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara pada Rabu (24/4). Tapi Susno menolak dieksekusi dan malah meminta perlindungan ke Polda Jabar.
Susno Duadji divonis bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada November 2012.
(mad/van)