Alhasil, bos UD Terang Suara Elektronik ini harus menjalani hukuman badan selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Putusan MA menghukum pengusaha yang melanggar UMR, ini memenuhi rasa keadilan buruh di Indonesia karena selama ini hak normatif buruh seperti soal upah, banyak yang dilanggar," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaludin kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi kado Mayday dan menjadi tonggak sejarah perubahan khususnya penegakkan hukum atas laporan buruh karena selama ini banyak hingga ribuan laporan buruh tapi tidak ada yang memihak buruh," tuturnya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Tjioe Christina Chandra Wijaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun kasaasi dan oleh majelis kasasi Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun, terdakwa dihukum sesuai Pasal 90 ayat 1a UU Ketenagakerjaan.
(roi/asp)