Tak Boleh Ada Kompromi, Susno Duadji Harus Dieksekusi Paksa

Tak Boleh Ada Kompromi, Susno Duadji Harus Dieksekusi Paksa

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 16:50 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Herman Hery meminta tim eksekutor kejaksaan bertindak tegas saat mengeksekusi Susno Duadji. Tak boleh lagi ada tawar menawar, Susno harus dibawa paksa untuk dijebloskan ke penjara.

"Hukum berlaku bagi siapapun, tawar menawar ini kan karena kebetulan orang yang akan dieksekusi itu Susno. Tidak boleh lagi seperti itu," kata Herman usai mengikuti diskusi di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).

Politikus PDIP ini berharap Susno tunduk pada putusan pengadilan. "Sebagai jenderal senior harusnya berbesar hati menghadapi proses ini, sebagai mantan penegak hukum Susno lebih tahu substansi hukum," ujar Herman meminta Susno tak lagi mengelak dari eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau mengambil langkah bijak, supaya juga tidak terjadi kerengangan kejaksaan dan kepolisian hanya karena eksekusi," imbuh Herman.

Susno harusnya dieksekusi tim kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara pada Rabu (24/4). Tapi Susno menolak dieksekusi dan malah meminta perlindungan ke Polda Jabar.

Susno Duadji divonis bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.

Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada November 2012.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads