"Eksekusi saja agar masyarakat tidak terombang-ambing masalah keputusan kasasi," ujar Ketua MK Akil Mochtar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (25/4/2013).
Akil mengatakan mengenai tidak adanya surat penahanan, seharusnya hal itu tidak menjadi hambatan dalam proses eksekusi. " Masalah tidak ada surat penahanan itu tidak menjadi masalah, karena semua itu sudah diputuskan di tingkat kasasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya langsung dieksekusi saja," jawabnya.
Upaya eksekusi Susno pada Rabu (24/4) kemarin tidak melibatkan polisi. Tim eksekusi berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung yang berjumlah sekitar 50 orang. Upaya mereka dihalang-halangi oleh pengawal dan sekitar 10 orang Brigade Hizbullah dari PBB, partai besutan Yusril Ihza Mahendra. Tidak hanya itu, Susno yang merupakan mantan Kapolda Jabar ini juga meminta perlindungan polisi sehingga Polda Jabar mengerahkan aparatnya.
(mpr/nrl)