Ini Alasan Aceng Fikri Ditetapkan sebagai Tersangka

Ini Alasan Aceng Fikri Ditetapkan sebagai Tersangka

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 16:47 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Fany Oktora. Dasar penetapan tersangka itu karena ahli bahasa dan ahli pidana yang jadi dimintai keterangan oleh penyidik menyatakan Aceng telah memenuhi unsur melakukan penghinaan dan penyerangan kehormatan Fany.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (25/4/2013).

"AF dilaporkan karena dalam beberapa kesempatan melakukan penghinaan, penyerangan kehormatan di muka umum, di dalam beberapa media, kemudian di SMS juga," ujar Martin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik pun menganalisis tuduhan tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa ahli, baik ahli bahasa maupun ahli pidana untuk menentukan apakah unsur penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut terpenuhi.

"Menurut hasil dari keterangan dari saksi hali, menunjukkan ada pelanggaran terkait kalimat yang disampaikan. Itu yang kami jadikan dasar disamping alat bukti lain untuk menetapkan AF sebagai tersangka," katanya.

Hari ini, Polda Jabar memanggil Aceng untuk diperiksa sebagai terdakwa, namun Aceng mangkir karena alasan sakit dan masih dalam suasana berkabung. "Kalau alasannya masih patut dan wajar ya kita maklumi. Tapi kalau sampai tiga kali panggilan tidak bisa memenuhi, kami bisa saja membawa surat perintah membawa," tutur Martin.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads