Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (25/4/2013).
"AF dilaporkan karena dalam beberapa kesempatan melakukan penghinaan, penyerangan kehormatan di muka umum, di dalam beberapa media, kemudian di SMS juga," ujar Martin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut hasil dari keterangan dari saksi hali, menunjukkan ada pelanggaran terkait kalimat yang disampaikan. Itu yang kami jadikan dasar disamping alat bukti lain untuk menetapkan AF sebagai tersangka," katanya.
Hari ini, Polda Jabar memanggil Aceng untuk diperiksa sebagai terdakwa, namun Aceng mangkir karena alasan sakit dan masih dalam suasana berkabung. "Kalau alasannya masih patut dan wajar ya kita maklumi. Tapi kalau sampai tiga kali panggilan tidak bisa memenuhi, kami bisa saja membawa surat perintah membawa," tutur Martin.
(tya/ern)