"Saya katakan lebih cepat lebih baik," ujar Basrief dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Basrief mengatakan kegagalan upaya eksekusi Susno bukan karena tidak adanya koordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi tetap dilakukan meski secara tidak langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tafsiran hukum yang dikemukakan kubu Susno jika eksekusi tidak memiliki dasar kuat untuk dilakukan, Basrief menyatakan tafsiran tersebut salah. Menurutnya, dasar hukum kasus Susno sudah sangat jelas dari pengadilan tingkat tinggi hingga ke Mahkamah Konstitusi.
"Tidak, kejaksaan mengeksekusi keputusan hukum yang memiliki hukum tetap, bukan tafsiran si A dan B ya. Itu jelas di pasal 270 KHUP. Kalau ikut tafsir, nanti tafsir-tafsir lain malah repot. Saya pikir gini saja, kita harus berpikir jernih, seandainya hanya dengan salah nomor, tapi dinyatakan batal demi hukum apalagi di dalam putusan MK dinyatakan jangan sampai prosedural justice mengalahkan materil. Sementara pidana itu adalah kebenaran materil. Kebenaran materil sudah diungkap di PN dan PT sampai ke MK. Kan sudah diungkap, apa masalah nomor jadi kalah? Saya kira tidak," pungkasnya.
(rmd/mad)