Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertekad untuk tetap membawa Susno Duadji ke penjara. Kejati DKI selaku eksekutor akan menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar Susno hukuman 3,5 tahun penjara.
"Harus dijalankan, jadi eksekusi kemarin bukan gagal. Kami tetap jalankan, ini masih berlanjut," jelas Asintel Kejati DKI Firdaus Dewilmar saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/4/2013).
Firdaus menjelaskan pada Rabu (24/4/2013), sebenarnya proses eksekusi sudah siap dilakukan. Tapi, ada kendala yang dihadapi sehingga tak bisa membawa Susno ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah berlangsung, ada beberapa kondisi yang menghambat proses eksekusi. Jadi eksekusi bukan gagal, Pak Susno meminta perlindungn. Itu sudah masuk eksekusi, jadi terhambat," tutupnya.
(ndr/gah)