"Siapa yang berani halang-halangi itu melanggar hukum," urai Timur di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (25/4/2013). Timur menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Basrief Arif.
Timur menegaskan bahwa yang melakukan eksekusi dalam kasus Susno sepenuhnya Jaksa Agung, Polri hanya memberi pengamanan. "Pelaksanaan eksekusi beliau (Jaksa Agung-red) dan saya hanya mengamankan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi yang dilakukan jaksa pada Susno Duadji gagal. Jaksa tak sukses mengangkut Susno karena dilindungi Polda Jabar. Mediasi yang dilakukan di Mapolda Jabar buntu, Susno bebas melenggan dan jaksa pergi dengan tangan hampa. Susno sesuai kasasi Mahkamah Agung (MA) diganjar 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar.
(spt/ndr)