Kapolri: Siapa yang Halangi Eksekusi itu Melanggar Hukum

Eksekusi Susno

Kapolri: Siapa yang Halangi Eksekusi itu Melanggar Hukum

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 14:36 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyebut tegas siapapun tak bisa menghalangi eksekusi yang dilakukan penegak hukum. Bila ada yang menghalangi, termasuk dalam kasus Susno Duadji itu sama saja melanggar hukum.

"Siapa yang berani halang-halangi itu melanggar hukum," urai Timur di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (25/4/2013). Timur menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Basrief Arif.

Timur menegaskan bahwa yang melakukan eksekusi dalam kasus Susno sepenuhnya Jaksa Agung, Polri hanya memberi pengamanan. "Pelaksanaan eksekusi beliau (Jaksa Agung-red) dan saya hanya mengamankan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hari ini bicara bagaiman caranya Jaksa Agung mengeksekusi dan polisi mengamankan," tambahnya.

Eksekusi yang dilakukan jaksa pada Susno Duadji gagal. Jaksa tak sukses mengangkut Susno karena dilindungi Polda Jabar. Mediasi yang dilakukan di Mapolda Jabar buntu, Susno bebas melenggan dan jaksa pergi dengan tangan hampa. Susno sesuai kasasi Mahkamah Agung (MA) diganjar 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar.

(spt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads