LPSK: Kami Tidak Menghalangi Eksekusi Susno

LPSK: Kami Tidak Menghalangi Eksekusi Susno

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 13:49 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Susno Duaji masih dalam perlindungannya. Namun itu bukan halangan bagi Kejaksaan melakukan eksekusi hukuman 3,5 tahun penjara untuk mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

"LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenanganmenghalangu proses penegakan hukun dan eksekusi terhadap Susno. Itu semua kewenangan kejaksaan," tegas komisoner LPSK, Lili Pantauli di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).

Bila memang Susno menemukan kejanggalan, hendaknya menempuh jalur hukum lanjutan. Bukan menghindari bahkan menghalangi proses eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai menyebut pihaknya telah melakukan perpanjangan perlindungan kepada Susno. Fasilitas yang diberikan sejak tiga tahun lalu itu hingga kini sudah tiga kali diperpanjang.

"Sejak Februari 2013 sudah kita perpanjang perlindunganya," kata Haris.

Lebih lanjut dikatakannya LPSK telah merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi Susno. Rekomendasi itu dicantumkan oleh hakim dalam amar putusannya.

"Majelis hakim di PN Jakarta Selatan telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan bahkan majelis hakim mencamtumkan dalam amar putusannya yang menyatakan Susno masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistle blower," jelasnya.

(fiq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads