Todung: Perlawanan Susno adalah Penghinaan Kepada Pengadilan

Todung: Perlawanan Susno adalah Penghinaan Kepada Pengadilan

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 13:17 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis angkat bicara mengenai aksi perlawanan mantan Kabareskrim Susno Duadji terhadap eksekusi vonis 3,5 tahun penjara. Perlawanan dari Susno dan pelindungnya kepada jaksa eskekutor merupakan bentuk penghinaan kepada pengadilan.

"Buat saya ini contempt of court, karena eksekusi tidak bisa dijalankan. Dan saya menyayangkan pihak kepolisian tidak bersikap kooperatif," kata Todung di Kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/4/2013).

Susno dan kuasa hukumnya berpendapat, amar putusan MA tidak menyebutkan adanya perintah penahanan. Hal itulah yang mereka jadikan landasan untuk melawan eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Todung, hal itu tidak bisa dijadikan patokan karena disebutkan dalam amar putusan tersebut, menguatkan putusan sebelumnya. Bahwa Susno dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman badan.

"Meskipun tidak ada perintah melangsungkan penahanan di putusan MA, kan putusan sudah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Artinya sudah final dan keputusan hukum sebelumnya sudah dikukuhkan, meskipun tanpa ada kata penahanan," kata Todung.

Todung juga memberi wejangan khusus untuk polisi yang kemarin menyediakan perlindungan bagi Susno.

"Saya minta kepada pihak kepolisian untuk betul-betul menghormati putusan MA. Saya bisa katakan itu obstruction of justice, penghalang-halangan eksekusi putusan MA yang sudah final," kata Todung yang hari ini ke KPK untuk menemui pimpinan guna melakukan diskusi seputar persoalan hukum ini.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads