"Meski sebagai terpidana Susno masih dapat perlindungan sebagai wistle blower," ujar Komisioner LPSK, Lili Pantauli di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Perlindungan itu diberikan untuk peran Susno sebagai saksi kasus mafia pajak pada tiga tahun lalu. Bahkan LPSK kembali memperjanjang perlindungan terhadap Susno pada bulan Februari 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus PT Sarwa Arowana Lestari (SAL) diputus dan menjadikan Susno sebagai terpidana, LSPK kembali melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. Hasilnya mantan Kabareskrim Mabes Polri ini masih mendapat fasilitas perlindungan meski menjadi terpidana.
Lili menjelaskan alasan LPSK tetap memperjanjang perlindungan kepada Susno dikarenakan masih ada beberapa kesaksian Susno yang belum ditinjaklanjuti oleh penegak hukum. Semua kesaksian tersebut masih diangap penting.
Β "Saat pertama kali datang ke LPSK, Susno kan masih berstatus saksi murni," terangnya.
(fiq/lh)