"Terhadap kandidat-kandidat tertentu yang memang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU akan memberitahukan ke partai," ujar anggota KPU Arif Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Terkait pencalonan Susno, Arif menegaskan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu masih berstatus pidana sebagaimana putusan pengadilan. "Dan putusan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun. Tapi semua jadi penelitian kita untuk melihat syarat-syarat pencalonan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon juga harus mengumumkan kepada publik dia mantan napi. KPU akan memutuskan syarat pencalonan memenuhi syarat atau tidak," imbuh dia.
Arif mengatakan pihaknya tidak bisa mencoret langsung Susno tanpa menunggu rampungnya seluruh verifikasi DCS 12 parpol. "Kan ada tahapan, kita verifikasi baru kita simpulkan apakah calon memenuhi syarat. Kita tunggu proses hasil pemeriksaan, tidak langsung bilang dicoret tanpa ada putusan hasil verifikasi," katanya.
(fdn/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini