Radar KPK menemukan Syahrul aktif dalam pembicaraan agar perusahaannya mendapatkan izin lahan di Tanjungsari, Bogor. Kini KPK tengah memetakan apakah tindakan itu termasuk kategori pidana atau tidak.
Pada Kamis (25/4/2013) hari ini, KPK memanggil sopir yang bernama Yatno dan sekretarisnya bernama Eti Baiti Sarah. "Keduanya sopir dan sekretaris Kepala Bappebti, dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dan pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Usep Jumeino.
Tiga tersangka lainnya yakni pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna, yang punya kaitan dengan Sentot.
Pada saat penangkapan Selasa (16/4) di rest area Sentul, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep.
Uang tersebut diduga untuk mengurus izin lahan seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(fjp/lh)