"Ada di Jakarta, semalam saya antar dan bilang mau ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK," jelas Fredrich saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/4/2013).
Senada dengan Fredrich, juru bicara Susno, Avian Tumengkol menegaskan kalau Susno berada dalam lindungan LPSK. Avian mengungkapkan argumen menurut UU 13 tahun 2006, jaksa harus meminta izin LPSK kalau ingin menahan Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara resmi Pak Susno sekarang berada di bawah lindungan LPSK. Posisi yang sebenarnya saya tidak bisa kasih tahu untuk kemananan Pak Susno. Yang pasti ada di Jakarta di bawah perlindungan LPSK. Untuk sementara di sesuai dengan tempat yang paling tepat," tambahnya.
Dia juga menjelaskan permintaan perlindungan itu karena keselamatannya Susno terancam. "Segala bentuk ancaman oleh pihak manapun sebagai whistle blower harus dilindungi LPSK," tutupnya.
Komisioner LPSK Lili Pantauly menjelaskan pihaknya tak bisa mengintervensi langkah Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno.
"Saran saya ada dua. Pertama, dia melaksanakan eksekusi Kejaksaan. Yang kedua, dia duduk bersama Kejaksaan, Polri dan dia untuk mencari tahu bagimana hasilnya. Karena peran LPSK terbatas kita tak bisa menghalangi eksekusi," kata Lily.
(slm/ndr)