LPSK Perintahkan Susno Patuhi Eksekusi Kejaksaan

LPSK Perintahkan Susno Patuhi Eksekusi Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 12:37 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Susno Duadji mematuhi eksekusi kejaksaan. LPSK juga tak ingin ikut campur dalam urusan eksekusi itu, walau Susno sempat meminta perlindungan.

"Saran saya ada dua. Pertama, dia melaksanakan eksekusi Kejaksaan. Yang kedua, dia duduk bersama Kejaksaan, Polri dan dia untuk mencari tahu bagimana hasilnya," kata Komisoner LPSK Lili Pintauli ketika ditemui detikcom di Gedung LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).

Lili menegaskan, LPSK tak bisa menghalangi atau menunda eksekusi. Susno harus taat pada hukum. "Karena peran LPSK terbatas kita tak bisa menghalangi eksekusi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang disampaikan Lili ini mementahkan statemen pengacara Susno, Fredrich Yunadi. Sebelumnya dia menjelaskan pengacara mengantarkan Susno ke kantor LPSK sekitar pukul 03.00 WIB untuk meminta perlindungan.

Satpam-satpam yang berjaga-jaga di kantor LPSK mengaku tak melihat Susno. "Tidak ada (Susno). Saya di sini jaga tidak ada, dari pukul 03.00 WIB sampai sekarang tidak ada," kata mereka.

(fiq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads