"Saran saya ada dua. Pertama, dia melaksanakan eksekusi Kejaksaan. Yang kedua, dia duduk bersama Kejaksaan, Polri dan dia untuk mencari tahu bagimana hasilnya," kata Komisoner LPSK Lili Pintauli ketika ditemui detikcom di Gedung LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).
Lili menegaskan, LPSK tak bisa menghalangi atau menunda eksekusi. Susno harus taat pada hukum. "Karena peran LPSK terbatas kita tak bisa menghalangi eksekusi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpam-satpam yang berjaga-jaga di kantor LPSK mengaku tak melihat Susno. "Tidak ada (Susno). Saya di sini jaga tidak ada, dari pukul 03.00 WIB sampai sekarang tidak ada," kata mereka.
(fiq/ndr)