Hal itu diungkapkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinis Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (25/4/2013).
"Hari ini kami melakukan pemanggilan pada saudara AF sebagai tersangka kasus penghinaan yang dilakukan oleh saudara AF pada Fany Oktora, sebagai pelapor pada beberapa waktu yang lalu," ujar Martin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita panggil, namun tidak datang karena alasan masih dalam suasana berkabung. Informasi yang kami dapatkan, yang datang nanti pengacaranya," katanya.
Pengacara Aceng tersebut dikatakan Martin akan datang membawa beberapa surat-surat keterangan, kemudian menjelaskan ketidakhadiran.
"Tapi kita tetap akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.
Martin menjelaskan, Aceng diperiksa terkait dengan soal pasal 310 KUHP atau pencemaran nama baik atas laporan Fany.
"Ancaman maksimal pasal 310 hanya 9 bulan. Karena itu kami tidak melakukan penahanan," tuturnya.
(tya/ern)