Dipanggil Sebagai Tersangka, Aceng Fikri Mangkir

Dipanggil Sebagai Tersangka, Aceng Fikri Mangkir

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 11:43 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri tak memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik pada mantan istri siri empat harinya, Fany Oktora. Aceng mangkir dengan alasan masih dalam suasana berkabung pasca meninggalnya ayahandanya beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinis Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (25/4/2013).

"Hari ini kami melakukan pemanggilan pada saudara AF sebagai tersangka kasus penghinaan yang dilakukan oleh saudara AF pada Fany Oktora, sebagai pelapor pada beberapa waktu yang lalu," ujar Martin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceng telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April lalu. Hari ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka. Namun Aceng dipastikan tidak akan datang.

"Hari ini kita panggil, namun tidak datang karena alasan masih dalam suasana berkabung. Informasi yang kami dapatkan, yang datang nanti pengacaranya," katanya.

Pengacara Aceng tersebut dikatakan Martin akan datang membawa beberapa surat-surat keterangan, kemudian menjelaskan ketidakhadiran.

"Tapi kita tetap akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.

Martin menjelaskan, Aceng diperiksa terkait dengan soal pasal 310 KUHP atau pencemaran nama baik atas laporan Fany.

"Ancaman maksimal pasal 310 hanya 9 bulan. Karena itu kami tidak melakukan penahanan," tuturnya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads