"Kita nggak bisa menahan kan kita tidak dalam kapasitas menahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/4/2013).
Pada dini hari tadi, Susno melenggang meninggalkan Polda Jabar. Jaksa pulang dengan tangan hampa setelah berdebat berjam-jam dengan pengacara Susno di Mapolda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika Susno pulang, Martinus menegaskan Polda Jabar tak bisa menghalang-halangi. Pihaknya hanya sebagai fasilitator.
"Kami pasif," tutupnya.
Hasil putusan kasasi MA, menolak banding yang dilakukan Susno. MA mengembalikan putusan seperti yang diputus Pengadilan Tinggi. Susno divonis 3,5 tahun terkait korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008.
(ndr/gah)