"Sidang perdana oknum anggota TNI dari Batalyon Armed 15/76 terkait pembakaran Mapolres OKU pada 7 Maret 2013 yang lalu digelar pada hari ini mulai pukul 08.00 WIB," ujar Kasubid Penum TNI AD Kolonel Zainal kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).
Zainal menjelaskan, sidang tersebut boleh ditonton warga umum. "Sidang perdana tersebut terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti persidangan kasus tersebut," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerangan itu terjadi pada Kamis 7 Maret, sekitar 90 anggota TNI menyerbu Polres OKU. Niat menanyakan perkembangan kasus penembakan anggota Batalyon Armed Martapura, Pratu Heru Oktavianus, berujung anarki. Anggota TNI merusak dan membakar Polres. Mereka juga mengamuk Mapolsek Martapura. Lima orang terluka, termasuk Kapolsek Martapura AKP Ridwan.
(rvk/nrl)