"Polda Jabar seolah-olah dapat dianggap melindungi orang dari penegakan hukum yang sudah memiliki putusan pengadilan tetap. Sikap ini berlebihan dan dapat memancing preseden buruk dan dapat dikategorikan tidak menghargai proses penegakan hukum dan berpotensi merusak tatanan hukum," kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Nasser, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2013).
Menurut Nasser, pemberian perlindungan sebaiknya diberikan kepada warga negara yang sedang mencari keadilan atau mereka yang sedang di dzalimi. Bukan perlindungan untuk mereka yang berstatus terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang Susno harus diberi perlindungan, lanjut Nasser, haruslah perlindungan yang tidak melanggar hukum. Polisi bahkan bisa saja mencarikan jalan keluar terhadap masalah ini.
"Misalnya mencari solusi hukum atas perbedaan cara pandang atas putusan MA yang menimbulkan polemik. Solusi hukum yang dicari bukanlah mediasi atau perdebatan kusir, namun solusi hukum dengan memenuhi eksekusi sambil mencari pemenuhan atas kelemahan putusan," lanjutnya.
Nasser menambahkan, sebaiknya Polda Jabar diajak berdiskusi terkait alasannya untuk melindungi Susno. Jika semua terpidana meminta perlindungan kepada polisi, maka bisa saja menempatkan polisi pada posisi yang tidak profesional.
"Bila Susno dilindungi, maka perlindungan juga harus diberikan pada kemungkinan banyak terpidana lain yang akan juga meminta perlindungan hukum dengan banyak variasi alasan. Ini semua akan menempatkan Polri pada posisi yang sangat tidak enak dan berbau tidak profesional," tutupnya.
(rna/rvk)